Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data


Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan.

Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajemen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, dan pengembangan teknologi lainnya.

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  • Pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data;
  • Pemberian layanan di bidang teknologi informasi, komunikasi, dan data;
  • Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
  • Pengembangan dan pengelolaan jaringan; dan
  • Pelaksanaan administrasi.

"Kerja Nyata di Dunia Maya"

UPT TIPD