Visi UINSAIZU-CSIRT adalah mewujudkan ketahanan siber di sektor pendidikan yang tangguh, adaptif, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman, guna menjamin keberlanjutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), melindungi aset informasi strategis, dan mendukung tercapainya visi universitas sebagai institusi yang Unggul, Modern, dan Adaptif dengan tata kelola layanan yang Fast, Smart, and Secure.
Misi UINSAIZU-CSIRT adalah:
- Melaksanakan fungsi deteksi, pencegahan, penanganan, dan pemulihan (siklus hidup insiden) keamanan siber secara terstruktur dan sesuai prosedur operasional yang ditetapkan.
- Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan informasi, tata kelola data (khususnya Pedoman Data Akademik), dan standar nasional (SPBE dan SDI) di seluruh unit kerja UIN SAIZU Purwokerto.
- Melakukan analisis kerentanan, pengumpulan log, dan investigasi teknis secara berkala untuk meminimalkan risiko dan mencegah insiden berulang.
- Meningkatkan literasi dan kesadaran keamanan siber bagi seluruh sivitas akademika UIN SAIZU sebagai garis pertahanan pertama (Human Factor).
- Memperkuat infrastruktur dan kualitas layanan TIK di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam menghadapi ancaman siber, sejalan dengan pemanfaatan fleksibilitas Badan Layanan Umum (BLU).
UINSAIZU-CSIRT memiliki kewenangan, yang diamanatkan melalui Keputusan Rektor, dalam:
- Menetapkan prosedur, prioritas, serta langkah-langkah mitigasi teknis dan non-teknis terhadap insiden siber yang terjadi pada seluruh sistem internal dan layanan digital yang dikelola UIN SAIZU.
- Memiliki otoritas penuh untuk mengisolasi, menghentikan, atau memutus akses sementara pada jaringan atau sistem tertentu yang terbukti menjadi sumber atau target serangan aktif demi membatasi dampak insiden.
- Melakukan investigasi dan analisis forensik digital terhadap insiden untuk mengidentifikasi penyebab, pelaku, serta dampak terhadap aset data.
- Menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan unit kerja internal, Tim Eksekutif/Manajerial, serta mitra eksternal seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Unit Kejahatan Siber Kepolisian.
- Menyusun dan menerbitkan rekomendasi strategis dan teknis untuk perbaikan post-insiden (lessons learned) kepada UPT TIPD dan Pimpinan Universitas.
- Mengelola dan melindungi data yang bersifat rahasia, pribadi, atau sensitif sesuai dengan Pedoman Tata Kelola Data UIN SAIZU dan perundangan yang berlaku.
UINSAIZU-CSIRT secara kelembagaan bernaung di bawah koordinasi Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (UPT TIPD) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.
- Penanggung Jawab: Wakil Rektor I (Prof. Dr. H. Suwito, M.Ag.)
- Koordinator Tim: Kepala UPT TIPD (Muchammad Fadlan, S.Pd.I., S.Kom., M.Si.)
- Pendanaan: Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU) UIN SAIZU Purwokerto.
Konstituen UINSAIZU-CSIRT mencakup:
- Seluruh Sivitas Akademika yang meliputi Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa.
- MUnit Kerja Institusional yang ada di UIN SAIZU Purwokerto yakni Seluruh Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Biro, dan unit pelaksana teknis yang terhubung dengan infrastruktur TIK, jaringan, dan sistem informasi kampus.
- Semua sistem informasi akademik (SIMAK), administrasi, keuangan, data center, dan jaringan yang menjadi aset strategis UIN SAIZU Purwokerto.
